Berita Demak

Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (36) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021).

3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.

Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.

Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.

Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.

"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.(yun)

Berita Terkini