Kini pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor landak jawa, satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah HP Samsung Galaxy S7 diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.
"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53 di rumah pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)