TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.
Sebelumnya BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Anak Asal Demak Penjarakan Ibu Kandung Tak Mau Cabut Laporan
Baca juga: Kakak Ratih Windania Penumpang Pesawat Sriwijaya Air Jatuh: Adik Saya Hamil 5 Bulan
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Kudus Terekam CCTV, Truk Seruduk Mobil Hingga Ringsek
Baca juga: Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Minggu 10 Januari 2021
BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.
Proses pencairan dilakukan mulai pekan depan.
BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
Hal ini pun disambut bahagia Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru.
Pengurus Provinsi PGRI Jawa Tengah mengatakan melalui Pengurus Besar PGRI atau di pusat telah memperjuangkan hak untuk pensiunan PNS termasuk guru ini.
"Akhirnya teman-teman guru dan tenaga kependidikan yang pensiun sejak Mei 2019 mendapatkan pengembalian dana Taperum ini.
Alhamdulillah melalui surat yang dikeluarkan BP Tapera 31 Desember 2020 dan ditujukan juga ke PGRI, dana segera dicairkan pada Januari 2021 ini," kata Ketua Pengurus Provinsi PGRI Jateng, Muhdi, Minggu (10/1/2021).
Seperti diketahui, BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum-PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Sehingga seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.
Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.