Berita Regional

Cengkek dan Codot Tikam Tamu Kafe hingga Tewas gara-gara Cemburu Tak Dilayani Pemandu Lagu Langganan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Seorang warga Indramayu, Jawa Barat, berinisial E, tewas dianiaya dan ditusuk oleh EDK alias Cengkek dan HD alias Codot.

Penyebabnya masalah sepele, yakni gara-gara pemandu lagu. 

Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang, membenarkan kejadian tersebut, yakni terjadi pada Selasa (12/01/2021) malam di sebuah kafe di Indramayu. 

Baca juga: Kabar Duka, Dokter Prasetya Hudaya Meninggal Gara-gara Terpapar Corona di Solo

Baca juga: Gibran Spontan Cek Banjir Kota Solo, Payungi Diri Sendiri Tanpa Paspampres, Telepon Menteri PUPR

Baca juga: 9.888 KPM Kota Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai

Baca juga: KNKT: Mesin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Diduga Masih Hidup Sebelum Membentur Air dan Tidak Meledak

Korban E sendiri tewas dengan luka tusukan, sementara EDK dan HD ditangkap. 

Kapolres Indramayu mengungkapkan, korban yang mengalami luka tusuk sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak tertolong.

Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan oleh pelaku dengan benda tajam jenis siwar. 

"Untuk penganiayaan, saat kita melakukan penyelidikan adalah pelaku menggunakan senjata jenis siwar," kata Hafidh, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

"Jadi senjata itu masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut." 

Cemburu pemandu lagu langganan layani tamu lain

Hafidh juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula kedua pelaku mendapati korban di salah satu kafe di Indramayu, dilayani PL (Pemandu Lagu) langganan para pelaku.

Melihat hal tersebut, para pelaku cemburu dan akhirnya melakukan penganiayaan dan penusukan ke E, yang juga tamu kafe tersebut.

"Korban meninggal dunia dan hari ini (Selasa) sudah dimakamkan.

Untuk korban satu meninggal dunia dan satu luka," jelas Hafidh.

Kedua pelaku tersebut, kini telah diamankan petugas kepolisian, dan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana.

Dua pelaku melakukan penganiayaan hingga penusukan tersebut berinisial EDK alias Cengkek dan HD alias Codot.

Halaman
12

Berita Terkini