"Jujur saya mengikuti proses hukum ya, kooperatif ya saya proses yang saya jalani," tutur MYD.
Adapun MYD dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik pada 29 Desember 2020 lalu.
Polisi menyebut MYD dan Gisel sudah mengakui bahwa keduanya merupakan pemeran dalam video tersebut.
Berdasarkan dari pengakuannya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, MYD dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Setelah Bungkam, Nobu Bongkar Masa Lalu Gisel yang Dikenalnya saat Jadi Sinden OVJ