Ungaran

Kisah Warga Punsae Ungaran yang Minta Keadilan: Sudah Bayar Lunas, Sertifikat Harus Ditebus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI - Para warga Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae), Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mengikuti audiensi dengan pihak pengembang, bank dan legislatif di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Mereka meminta keadilan karena meski telah melunasi pembayaran rumah, warga masih diminta membayar kembali Rp40 hingga Rp80 juta untuk menebus sertifikat hak milik.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Sejumlah warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Mereka mengadukan persoalan serius, yakni meski telah melunasi pembayaran rumah, warga masih diminta membayar kembali Rp40 hingga Rp80 juta untuk menebus sertifikat hak milik.

Yang lebih mengejutkan, sertifikat rumah mereka ternyata telah diagunkan ke Bank BTN oleh manajemen lama PT Agung Citra Khastara (PT ACK), pengembang perumahan tersebut.

“Sertifikat rumah kami digadaikan tanpa sepengetahuan kami. 

Sekarang kami harus menebus dengan uang puluhan juta rupiah, padahal rumah sudah lunas,” ujar Diah Ayu (50), perwakilan warga, dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.

Diminta Menebus Sertifikat: Rp40 Juta untuk Tipe Kecil, Rp80 Juta untuk Tipe Besar

Menurut Diah, nilai tebusan yang dibebankan kepada warga bervariasi. 

Untuk rumah bertipe kecil, warga diminta membayar Rp40 juta, sedangkan rumah dengan tipe lebih besar dikenakan hingga Rp80 juta.

“Kami membeli langsung ke manajemen lama PT ACK. 

Hubungan hukum kami jelas dengan pengembang, bukan dengan bank, tapi karena sertifikat masih di Bank BTN, kami jadi seolah-olah punya utang, padahal tidak,” tegas Diah.

Bank BTN, menurut dia, tidak memberikan kelonggaran berarti. 

Warga hanya diberi pilihan untuk mencicil selama satu tahun. 

Bagi warga berpenghasilan setara UMR, hal itu menjadi beban yang nyaris mustahil dipenuhi.

“Kalau mencicil tanpa batas waktu dan tanpa bunga, mungkin kami sanggup, tapi kalau dipaksa lunas dalam setahun, itu sangat berat. Kami ingin bayar, tapi semampunya,” imbuh dia.

Manajemen Baru PT ACK: Kami Sudah Korbankan Dana Rp2 Miliar

Halaman
12

Berita Terkini