Berita Solo

Sidang Praperadilan Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Tekstil Masuki Proses Pembuktian

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penembakan mobil Alphard Lukas Jayadi dengan agenda pembuktian di PN Solo, Rabu (20/1/2021).

Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

"Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara," jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan pihaknya sudah ungkap hal-hal dan fakta-fakta yang sudah diperoleh.

"Keterangan dan berkas yang kita miliki kita uraikan semua di dalam persidangan," ucapnya.

Dia berharap, dengan menghadirkan keterangan ahli diharapkan hakim bisa melakukan penelitian dan pengujian berdasarkan fakta.

"Kita membutuhkan lembaga yang luar biasa ini.

Hakim akan menilai sesuatu fakta persidangan.

Hakim lah nanti yang menentukan apakah prosedur, tahapan, yang telah dilaksanakan oleh pemeriksa (kepolisian) apakah sudah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Karena, lanjut dia, untuk mencapai 2 alat bukti dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, semua ada prosesnya.

"Prosesnya tidak boleh lompat-lompat. prosesnya harus jalan. Dan nanti hasilnya dari yang mulia hakim," terangnya.

Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

"Ahli tadi menyampaikan, untuk surat penyitaan harus ada penetapan dari Ketua PN setempat," jelasnya.

Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya. (kan)

Berita Terkini