Berita Viral

Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Hj Daminah Digugat 3 Anak karena Warisan, Cucu Jadi Tempat Bersandar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.

Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.

Mila yang tak mau menerima penjelasan ibunya tetap ngotot akan menempuh jalur hukum.

Mila, mengenakan hijab merah, terus menerus menekan Damina terkait uang hasil penjualan tanah.

Debat ditengahi Angga, cucu Darmina, dengan menggeserkan kursi roda ke arah pintu keluar pengadilan. Lalu menunju ke arah mobil.

Mila dan Aprilina, anak ke empatnya, juga tidak mau kalah.

Mereka tetap melanjutkan persidangan.

Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.

"Silakan makan karena duit itu tidak berkah," ujar Mila kepada ibu kandungnya.

"Dan kami tunggu di persidangan," cetus Mila.

Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, mengajak masuk ke dalam mobil.

Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar.

Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.

Setelah duduk di bagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipih Darmina.

Halaman
1234

Berita Terkini