Berita Viral

Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Hj Daminah Digugat 3 Anak karena Warisan, Cucu Jadi Tempat Bersandar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.

Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.

Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.

"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sosok Hj Daminah, Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Digugat 3 Anak karena Warisan, Diselamatkan Cucu

Berita Terkini