TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Jumlah itu didapat dari perhitungan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
• Kisah Keluarga Pencopet di Surabaya, Berbagi Peran Ayah Ibu dan Anak Hingga Kompak Ditangkap Polisi
• Hasil Babak Pertama Inter Milan vs Juventus, Cristiano Ronaldo Ngamuk Balas Kritikan Dengan Gol
• Hasil Liga Inggris Arsenal vs Wolverhampton, Dapat Dua Kartu Merah Meriam London Jadi Meriam Lontong
• Sidang Perdana Gugatan Cerai Rachel Vennya Digelar, Apa Alasan Sang Selebgram Pisah Dari Niko?
Dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.
Baca juga: Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri
Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.
• Sekda Suharyono Lepas Atlet MMA Asal Pati untuk Berlaga di Ajang One Pride
• Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Garlic Butter Chicken, Pora: Menambah Imunitas dan Stamina
• Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Blora Belum Bertambah
• Adanya Penerapan PPKM, Andi Sebut Pelaku Usaha Harus Dapat Adaptif dan Responsif
Dengan transaksi itu, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.
Ini karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Artikel ini telah tayang di kompas.com di link