2. Selama pasar tutup, dilakukan penyemprotan disinfektan. Yaitu pada Sabtu sore dan Minggu pagi.
3. Sabtu malam PKL diliburkan. Dan diperbolehkan buka pada Minggu malam.
4. Kafe mulai tanggal 6 - 7 Februari 2021 tutup.
• Keluhan Pedagang Kecil Saat Kebijakan Jateng di Rumah Saja, Hidup Dengan Uang Modal Untuk Sementara
• Modifikasi Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja
• Modifikasi Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja
5. TPI Juwana tanggal 6 - 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka.
6. Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 - 7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan.
7. Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 - 7 Februari 2021.
Bupati berharap dengan adanya penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Pihaknya selalu berusaha menjalankan aturan yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Pati. (Mzk)