Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kompas.com)