TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Polisi menetapkan Sumani (laki-laki, 43) sebagai tersangka pembunuhan Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya Tri Purwati (53), anak tirinya AS (perempuan, 12), dan cucunya GLK (perempuan, 10).
Sumani merupakan warga Desa Pragu RT 2 RW 2, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Sementara, keempat korban dibunuh ketika berada di kediaman Anom Subekti, Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
1. Polisi Menetapkan Sumani sebagai Tersangka Tunggal
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sumani belum bisa dimintai keterangan karena ia tengah dirawat di RSUD Rembang.
Namun demikian, ia sudah bisa menetapkan Sumani sebagai tersangka tunggal berdasarkan identifikasi saintifik.
“Terhitung mulai tanggal 8 Februari, setelah gelar perkara, sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka tunggal tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian pemberatan. Ini kami lakukan, karena dalam 184 KUHAP, tidak perlu keterangan tersangka, karena hasil identifikasi saintifik telah membuktikan Sumani sebagai tersangka,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
2. Sumani Mencoba Bunuh Diri karena Takut Ditangkap
Kapolda Jateng menjelaskan, dari ponsel milik Sumani, polisi menemukan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tepatnya pada Kamis (4/2/2021) pukul 01.20 WIB, dia melakukan penelusuran di internet dan mencari informasi mengenai sidik jari. Beberapa jam sebelumnya, istrinya sempat menelepon, namun tidak ia angkat.
Kemudian, keesokan harinya, yakni 5 Februari, kemungkinan Sumani sudah merasa bahwa dirinya akan ditangkap.
“Sehingga dia berupaya bunuh diri dengan meminum pestisida. Keterangan medis dari dokter rumah sakit menjelaskan bahwa ginjalnya mengandung pestisida,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia mengatakan, karena pelaku masih dirawat di RSUD Rembang, motif dirinya dalam melakukan pembunuhan belum dapat diketahui.
“Motif muncul kalau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sedangkan dia sampai sekarang belum bisa diperiksa.
Tapi, di interogasi awal, di BAP, ada kata-kata dari Sumani, ‘sing wis yo wis (yang sudah berlalu ya sudah)’. Jadi di situ diduga ada motif dendam tentang sesuatu,” kata dia.
Ahmad Luthfi menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sebelumnya melakukan penawaran (transakti tawar-menawar) gamelan dengan Anom Subekti.