Pembunuhan yang gegerkan Semarang akhirnya diungkap polisi
Ini kronologi dan fakta lengkap di baliknya
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan Meliyanti (24) di dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya merupakan seorang muncikari.
Keduanya telah menikah siri dan tinggal di kamar nomor 102 sejak sepekan terakhir.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku bernama Okta Apriyanto (30) mengaku mencarikan orderan esek-esek istri sirinya secara online melalui aplikasi michat.
Dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya tersebut sebanyak 10 pelanggan.
Baca juga: Kakek Arya Saloka di Sukoharjo Ternyata Tahu Cucunya Digosipkan Sama Amanda Manopo, Ini Komentarnya
Baca juga: Fakta Baru Pembunuh Meliyanti di Hotel Semarang Seorang Muncikari: Cari Pelanggan Istri Lewat Michat
Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Di Kamar Hotel Semarang
Baca juga: Pegawai Hotel Semarang Ungkap Fakta Mencengangkan Temuan Mayat Wanita Subang dalam Lemari
Tamu yang akan menggunakan istri sirinya untuk kepuasan birahi dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.
"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.
Dirinya mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.
"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen.
Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat,"kata dia.
Okta mengaku membunuh Meliyanti karena sering dicaci maki.
Selain itu korban cemburu melihatnya ngobrol dengan orang lain.
"Saya ngobrol dengan orang lain yang tinggal di situ," tuturnya.