Berita Purworejo

Gugatan Sengketa Pilkada Purworejo Ditolak Mahkamah Konstitusi

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dan penetapan sengketa pilkada

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purworejo 2020 tidak dapat diterima atau ditolak.

Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan dan ketetapan sesi satu MK terkait perkara 29/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Purworejo 2020 pada Senin (15/2/2021).

Dalam perkara ini, pemohon merupakan pasangan calon nomor urut dua Kuswanto-Kusnomo.

Sedangkan termohon merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo dan pihak terkait yakni pasangan nomor urut tiga, Agus Bastian-Yuli Hastuti.

Dalam amar putusan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim sembilan hakim konstitusi pada Rabu 10 Februari 2021 eksepsi termohon beralasan secara hukum. Yakni terkait tenggat waktu pengajuan permohonan.

"Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi, Anwar Usman seperti dikutip Tribun Jateng melalui tayangan yang disiarkan secara streaming di kanal Youtube, Selasa (16/2/2021).

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Jika ‎hakim MK memutuskan perkara ditolak atau tidak diterima, maka perkara gugatan Pilkada Purworejo dinyatakan selesai. Kemudian, langsung diagendakan proses penetapan dilanjutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo hasil pilkada.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sengketa Pilkada Purworejo 2020 sudah dua kali bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ‎Republik Indonesia.

Dalam sidang perdana telah digelar penyampaian materi pokok gugatan oleh pihak pemohon.

Kemudian sidang kedua, yakni agenda eksepsi atau jawaban dari pihak termohon (KPU Purworejo), pihak terkait, dan Bawaslu terhadap materi gugatan pemohon.

Pilkada Purworejo diikuti tiga pasangan calon. Hasil perolehan suara pada Pilkada 2020 yang telah digelar pada 9 Desember lalu, KPU menetapkan paslon nomor urut 3 (Agus Bastian-Yuli Hastuti) mendapatkan suara terbanyak yakni 147.109 suara. Kemudian paslon 2 (Kuswanto-Kusnomo) mendapatkan 141.405 suara, sedangkan paslon 1 (Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli) memperoleh 115.826 suara. (mam)

Berita Terkini