TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum ibu kandung dari Natalia Suhendrik, Sie Swie Nio, yang dilaporkan besannya ke Polsek Semarang Utara terus berlanjut.
Sie Swie Nio dilaporkan besannya karena dituduh mencuri perabot rumah tangga saat anaknya masih dalam proses perceraian dengan sang menantu.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, IPTU CR Haryono mengatakan proses hukum Sie Swie Nio saat ini telah dilakukan P21 ke Cabang Kejaksaan Negeri Semarang.
Baca juga: Istri Menunggu Dijemput Suami, Ternyata Datang Polisi Kabarkan Suami Meninggal Kecelakaan
Baca juga: Citibank Salah Transfer Rp 7 Triliun ke Rekening Nasabah, Tak Bisa Ditarik Kembali
Baca juga: Khirani Curhat Perlakuan Bambang Trihatmodjo Ayahnya Lalu Sebut Nama Mayangsari: Suami Siapalah
Baca juga: Pengakuan Dzaki Bocah 4 Tahun yang Diculik, Ditemukan Berjalan dengan Mata Tertutup, Tangan Terikat
Saat ini pihaknya menunggu tahap II penyerahan tersangka berserta barang bukti.
"Saat ini tinggal tahap II-nya pada Senin (22/2/2021) besok,"ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, dasar penetapan P21 tersebut berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang mengarah ke dugaan pencurian.
Pihaknya juga memiliki bukti rekaman CCTV saat kejadian.
"Hingga saat ini barang bukti yang kami sita berupa lemari es, dispenser, dan mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut perabot rumah tangga.
Kalau yang lain kami belum temukan,"jelasnya.
Dikatakannya, barang bukti yang dijadikan dasar penyidikan adalah barang milik orangtua korban yang diambil Sie di rumah mantunya.
Pengakuan Sie, perabot rumah tangga itu diambilnya untuk membeli susu dua cucunya yang merupakan anak dari Natalia dan mantunya.
" Kami fokuskan perabot yang dicuri Sie milik orangtua korban.
Bukan perabot hasil dari gono-gini,"ujar dia.
Tidak Ada Kesepakatan
Haryono mengatakan perkara yang menimpa ibu dari Natalia terus berlanjut karena tidak ada perdamaian kedua belah pihak.