Berita Semarang

21 Daerah di Jateng Belum Tuntaskan Pembahasan Raperda RTRW, Dinilai Hambat Investasi 

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi banjir di wilayah Pekalongan Utara

"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19

"Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," kata politikus PPP ini. (*)

Berita Terkini