Pelaku mengaku emosi dengan ulah sang istri yang masih menjalin komunikasi dengan mantan kekasih.
"Saya temukan chatting dengan mantan pacarnya dan isinya mesra sekali," kata Sakka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ibu Mertua Ngamuk Satroni Pernikahan Menantunya yang Polisi, Video Pukul Kepala saat Prosesi Viral