Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Ketua Umum Partai Demokrat yang Diakui Pemerintah Saat Ini Masih AHY

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menanggai polemik KLB Demokrat Deliserdang yang menunjuk mantan Panglima TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga saat ini yang tercatat oleh pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Soal KLB Demokrat Andi Mallarangeng Geram: Moeldoko Bohong dan Melakukan Persekongkolan Jahat

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang Acara Demokrat, Sama Seperti SBY Saat PKB Gus Dur

Baca juga: Mantan Ketua DPC Demokrat Blora Hadiri KLB, Tety Indarti: Dia Bukan Orang Partai, Itu Haknya Pribadi

Baca juga: KLB Demokrat Tunjuk Moeldoko, Annisa Pohan Geram: Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.

KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen, di KLB, Jumat.

Diprediksi Moeldoko Dapat legalitas

Derita SBY dan AHY di Partai Demokrat akan semakin terasa jika kemudian Kepemimpinan Moeldoko mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).

Pengamat Politik Hendri Satrio menilai Demokrat versi Moeldoko sangat mungkin mendapatkan legalitas tersebut dari pemerintah saat ini.

"Tetap ada (peluang) karena kan Moeldoko adalah pejabat pemerintah," kata Hendri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

Hendri mengatakan, kemungkinan SK Kemenkumham tidak akan turun jika Moeldoko tidak direstui Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun, jika ia melihat proses keberlangsungan KLB Jumat (5/3/2021) kemarin tampaknya Moeldoko sudah mendapat restu dari Jokowi.

"Kemungkinan sih kalau kita lihat kemarin dukungan atau tidak ada yang bertindak atau lancar-lancar aja, KLB-nya, ya sangat mungkin diterima sih tapi ya kita lihat lah," ujar dia.

Sebelumnya, KLB kubu kontra AHY tetap terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Dilihat dari siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) angkat bicara terkait polemik kepemimpinan di Partai Demokrat.

Mahfud MD menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.

Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). 

Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum. 

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.

Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. 

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undang dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.

Sebelumnya, setelah disebut terpilih sebagai Ketua Demokrat dalam KLB Inkonstitusional, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara.

Mantan Panglima TNI era SBY tersebut mengeklaim Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang konstitusional.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato di lokasi KLB, Jumat (5/3/2021), dikutip dari akun Youtube Kompas TV.

Kongres tersebut digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Menurut Moeldoko, ia telah menyampaikan tiga pertanyaan kepada peserta KLB.

Tiga pertanyaan itu yakni soal kesesuaian KLB dengan AD/ART, keseriusan kader Partai Demokrat memilih dirinya sebagai ketua umum, serta komitmen kader untuk bekerja dengan penuh integritas.

"Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ujar Moeldoko.

Moeldoko menyebut sama sekali tidak memiliki kekuatan untuk memaksa peserta KLB memilih dirinya.

"Saya juga sangat menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam KLB ini. Ada yang memilih pak Moeldoko, ada yang memilih Pak Marzuki Alie. Inilah sebuah demokrasi," ujar mantan Panglima TNI itu.

Dalam pidatonya, Moeldoko menyampaikan keyakinannya membawa Demokrat sebagai partai besar.

Ia menyebut mantan kader Demokrat Marzuki Alie yang kini dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina, berpengalaman di partai politik.

Kemudian, para pendiri dan senior Partai Demokrat memiliki filosofi sebagai dasar organisasi. Sedangkan pimpinan DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap memiliki semangat.

Sementara, ia mengaku memiliki pengalaman di militer dan pemerintahan.

"Jadi kalau semua kekuatan ini disatukan, maka akan menggemparkan Indonesia, percayalah!" kata dia.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat dan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham

Baca juga: Dijuluki Hottest Mommy, Wulan Guritno Tahu, Ungkap Rahasia Tubuh Ideal: Jangan Makan Gula

Baca juga: Joe Biden Umumkan Warga Amerika Akan Dapat BLT Rp 20 Juta Tiap Orang, Cair Bulan Ini

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Cilacap Bus Wisata Razka vs GranMax, Berawal dari Mendahului Truk

Baca juga: Ditemukan Mayat Bayi Laki-laki di Sragen, Diduga Dilahirkan Tanpa Bantuan Medis

Berita Terkini