Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur syara, agama, atau imam masjid.
"Kebetulan saja korban imam masjid.
Sampai saat ini belum ada keterlibatan oleh orang lain. Murni direncanakan pelaku sendiri, menentukan waktu sendiri dan mengeksekusi sendiri," tuturnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal Pidana Mati atau Seumur Hidup atau Maksimal 20 Tahun penjara. (Sam)
Pelaku Serahkan diri Ke Polsek Kaloran
AKP Setyo Hermawan mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak berselang lama, kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar. Resmob Polres Temanggung pun dikerahkan.
Akan tetapi, di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kaloran dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku memang sempat kabur setelah melancarkan aksinya.
Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kaloran," imbuhnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Temanggung masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Sam)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :