“Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Lanjut Kapolres AKBP Dian, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam, jilbab hitam yang dikenakan korban, sepasang sendal jepit berwarna hitam, kaus lengan panjang berwarna hitam, celana bermotif batik warna cokelat dan bra warna biru.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Atas tindak pidana pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Penemuan mayat
Sebelumnya, warga menemukan mayat S di Dusun 2, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu (27/3/2021).
Kondisi jenazah wanita 51 tahun itu ditemukan tanpa busana di area kebun sawit.
Jenazah S pertama kali ditemukan seorang warga berinisial K (52) ketika dirinya sedang keluar dari Gang Pustu menuju ke sawah.
Di tengah perjalanannya, saksi menemukan sepeda motor korban berada di tepi parit.
Ia juga melihat jenazah korban dengan posisi telungkup tanpa busana.
Melihat adanya mayat, K langsung menuju ke rumah petugas Kepolisian Subsektor Bayas Jaya dan melaporkan penemuannya itu.
Kejadian itu pun sontak menggegerkan warga setempat.
(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sakit Hati, Pria Ini Nekat Bunuh dan Lucuti Pakaian Wanita Paruh Baya, Ini Kronologi dan Penyebabnya