Putusan Hakim
Akhir cerita kasus penganiayaan yang menimpa Jessica Wardhana oleh kakak kandungnya sendiri berinisial RW diputuskan.
RW diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara.
Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Priyanto, Fredrik Frans Samuel Daniel, dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, RW dihadirkan secara virtual.
"Berdasar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan dikurangi masa tahanan," terang Kuasa hukum RW, Saridi.
"Tuntutan awal 4 bulan," tambahnya.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan putusan yang diterima RW atas kasus tersebut.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik," jelas Saridi.
"Sementara, faktor yang meringankan salah satunya sudah meminta maaf ke korban," tambahnya.
Saridi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Karena sidang virtual, terdakwa berada di rutan. Maka, kami menyatakan pikir-pikir dulu terkait keputusan yang dibacakan majelis hakim," katanya.
Kaget Tuntutan Jaksa
Korban kekerasan Jessica Wardhana (33) kaget dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakak kandungnya RW (38).
Menurut Jessica, dia mengetahui tuntutan itu dari pengacaranya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (9/3/2031).