Sidang yang dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung terdakwa RW, Majelis Hakim yang diketua Priyanto, JPU Sri Lestari dan kuasa hukum terdakwa maupun korban.
"Saya kaget, masak tuntutannya cuma 4 bulan," katanya kepada TribunSolo.com.
Menurut Jessica, tuntutan itu terlalu ringan, karena kakak kandungnya itu telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga dia mengalami luka.
Tak hanya luka secara fisik, dia mengaku jika psikis terguncang akibat penganiayaan itu.
"KDRT itu murah banget. Akibat kekerasan itu saya mengalami luka-luka. Dan juga psikis saya terganggu, karena saya masih trauma hingga saat ini," jelasnya.
Warga Jagalan, Kecamatan Jebres itu juga mengatakan, jika hal yang meringankan terdakwa seperti RW menyesali perbuatannya juga ia bantah.
Sebab, Jessica merasa RW tidak menyesali perbuatannya.
"Itu bohong jika RW mengaku menyesal, karena hingga saat ini dia tidak mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada saya secara langsung," ucapnya.
Bahkan, Jessica mengaku selama proses hukum ini bergulir, dia juga mendapatkan intimidasi dari orang-orang di sekitarnya.
"Saya harap nanti keputusan hakim bisa lebih bijaksana," aku dia.
Dinilai Terlalu Ringan
Pihak Jessica Wardhana (33) merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solo.
Pasalnya, dalam lanjutan sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan RW selaku kakak kandung Jessica, JPU hanya menuntut 4 bulan penjara saja.
Ditambah, denda yang harus dibayarkan terdakwa hanya Rp 2 ribu.
Kuasa hukum Jessica, M. Megantara mengatakan, tuntutan ini jauh lebih ringan dari dugaan mereka.