3. Di dashboard, klik tab "lapor".
4. Klik ikon "e-filing"
5. Lalu klik "Buat SPT"
6. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
7. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
8. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"
9. Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
10. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
11. Klik "Langkah selanjutnya".
12. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
13. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
14. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".
16. Isi data yang harus di isi.
17. Pada bagian B, isi data harta dimiliki. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.