Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kegiatan ibadah selama bulan suci ramadan.
Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, dikeluarkanlah aturan teknis melalui surat edaran nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Syaifuddin Zuhri, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).
Syaifuddin menjelaskan, secara garis besar dalam surat edaran tersebut ada empat poin penting yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Pertama, umat islam boleh melakukan ibadah baik di musala atau masjid di wilayah masing-masing.
Dengan kata lain tidak ada pembatasan semisal lansia atau anak-anak tidak boleh ke musala, untuk ramadan kali ini siapapun diperbolehkan.
Kedua, kegiatan selama ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19 secara ketat.
Otomatis melalui poin kedua ini jemaah yang akan salat di musala atau masjid harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Begitu juga bagi jemaah yang merasa kurang sehat, tidak fit, lebih baik melakukan ibadah di rumah saja dan tidak dianjurkan ke musala.
Poin ketiga, ketersediaan sarana untuk pencegahan penularan Covid-19 menjadi kewajiban penyelenggara atau takmir masjid.
Di antaranya seperti mengatur jarak antar jemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, dan lain-lain.
Begitu juga semisal ada yang tidak membawa sajadah, diusahakan takmir masjid menyediakan namun yang hanya dipakai pada satu hari itu saja. Setelah dipakai dicuci terlebih dahulu.
Namun Syaifuddin mengimbau agar masyarakat sudah membawa sajadah dan mukenah sendiri dari rumah.
Poin keempat, ada pembatasan waktu baik untuk kegiatan ceramah, kultum, tausyiah, atau pun kajian.