TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penjual senjata airgun yang diguanakan terduga teroris penyerang Mabes Polri yakni Zakiah Aini atau ZA ternyata pernah menjadi narapidana terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penjual senjata tersebut bernama inisial MK, merupakan seorang mantan narapidana teroris (napiter) di Aceh pada 2010 lalu.
"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.
Yang jelas, pelaku tengah dibawa penyidik dari Aceh ke Jakarta sejak ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) kemarin.
Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Polri telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan teroris Zakiah Aini saat menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Benar (sudah ditangkap)," katanya.
Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.
"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, mengingat lokasi MK yang berada di Aceh saat ditangkap.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku teror ZA di Mabes Polri yakni merupakan jenis Airgun berkaliber 4,5 MM.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," tukas dia.
Diketahui pada Rabu (31/4/2021) lalu, Markas Besar (Mabes) Polri dimasuki seorang perempuan tak dikenal melalui pintu belakang.