Berita Regional

Ibu Pulang Kerja Kaget Lihat Suami Setubuhi Anak hingga Tanpa Busana di Ruang Tamu

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ibu Pulang Kerja Kaget Lihat Suami Setubuhi Anak hingga Tanpa Busana di Ruang Tamu

Akibat perbuatannya, kini MS mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Shinta.

Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami

Sebelumnya, kasus hubungan terlarang terjadi antara ayah berinisial MS (46) dengan anak tirinya di Lumajang.

MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.

Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.

MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Tercatat, MS sudah berkali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Halaman
123

Berita Terkini