"Korban pun mengiyakan.
Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi"
Baca juga: M Takwin Lemas, Uang Rp 31 Juta Modal Dagangan Sandal Ludes dalam Kebakaran
Baca juga: Ini Sosok Polisi Berjasa Bagi Tama, Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal
Baca juga: Ninja Bekasi Curi Celana Dalam Wanita Terekam CCTV hingga DIgunakan untuk Ilmu Pelet
Baca juga: Suara Pelaku Teror Bom Panci Bergetar saat Lepas Baiat ISIS: Saya Berjanji Setia kepada NKRI