FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.
Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.
Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.
Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.
FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.
Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.
Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.
Di tempat itulah kemudia FF memerkosa HE.
HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar.
Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara.
(*)