Berita Viral

2 Alasan Kuat Setya Novanto Bebas Bersyarat, Koruptor e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 T

Editor: Awaliyah P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT - Setya Novanto, koruptor e-KTP yang rugikan negara Rp2,3 triliun, kini bebas bersyarat. Ini dua alasan kuat di balik kebebasannya.

2 Alasan Kuat Setya Novanto Bebas Bersyarat, Koruptor e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 T

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 2 alasan kuat koruptor e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat.

Narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mantan Ketua DPR RI yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus korupsi penuh drama ini keluar dari penjara pada Jumat, 16 Agustus 2025.

Baca juga: Perjuangan Juliana, Berangkatkan Afril ke Jakarta Demi Paskibraka Nasional: Jual Kompor hingga HP

Kebebasan ini datang hanya sehari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Padahal, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Namun, sebelum menjalani penuh masa hukumannya, Setnov mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Ia menerima remisi hingga 28 bulan 15 hari, serta pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

"Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari," kata Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Daftar 4 Negara Sudah Bisa Bayar Pakai QRIS: Jepang Terbaru, China Segera Menyusul?

Publik tentu masih ingat betul kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI ini.

Pada 2017 lalu, Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Dari kasus tersebut, Setnov menerima gratifikasi berupa uang senilai 7,3 juta dolar AS serta sebuah jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Halaman
123

Berita Terkini