Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
2. Korban apresiasi polisi
Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat. "Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Seperti diketahui, selama ini korban tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara. Status itu diketahui oleh ibu korban.
Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu. Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.
Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.
3. Banjir dukungan virtual
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi secara virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, Selasa (13/4/2021).
Aksi itu dilatarbelakangi kasus pencabulan dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya.
Trisna Dwi Yuni Aresta dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual mengatakan, aksi virtual itu sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan kasus tersebut.
"Kami terus mendorong penanganan kasus ini, baik di tingkat kepolisian, maupun internal Universitas Jember. Melalui aksi ini kami juga mengajak para penyintas kekerasan seksual untuk berani berbicara, speak-up," ujar Trisna.