Sanksi Tegas untuk ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik selama libur Idulfitri 1442 Hijriyah 2021.
Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN yang berdinas di instansi pemerintahan di Jawa Tengah, tetapi juga di instansi lain semisal TNI dan Polri.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.
Penjabat Sekretaris Daerah Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan sudah mengeluarkan edaran ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan provinsi hingga ke bupati dan wali kota di Jateng.
"Mengacu SE dari Satgas Penanganan Covid Nasional bahwa prinsipnya seluruh ASN Jateng termasuk kabupaten dan kota agar mematuhi itu (larangan mudik). Itu ketentuan bagi ASN termasuk ASN di TNI dan Polri," kata Prasetyo, Rabu (14//4/2021).
Menurutnya, ASN hanya diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah karena ada alasan mendesak misalkan ada keluarganya yang meninggal, sakit parah, atau hamil.
Selain itu, ASN diperbolehkan ke luar daerah juga atas izin dari pimpinan minimal eselon 2.
"Misalkan staf mau bepergian ke luar daerah karena urusan mendesak kedinasan, harus ada surat izin dari kepala dinas," ucapnya.
Pekerja selain ASN misalnya yang bekerja di BUMN atau swasta juga harus izin pimpinan jika memang ada tugas kedinasan di luar kota.
Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor informal diwajibkan mengantongi izin dari kepala desa atau lurah.
Aturan itu dibuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan itu berbunyi ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442H.