TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung (MA) memvonis Yulianto si Terapis Sukoharjo dengan hukuman mati.
Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.
Salah satu korbannya adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kopda Santoso.
Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto, melibatkan korban bernama Sugiyono.
Kasus itu terjadi pada 2005.
Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.
Sugiyono menagih ke Yulianto.
Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.
Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.
Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.
Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.
Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso.
Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.