Berita Regional

Kepala Sekolah Ditangkap saat Pesta Narkoba, Polisi Temukan Sisa Sabu di Bawah Asbak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kepala sekolah berinisial SG (40) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar pesta narkoba bersama empat rekannya.

Polisi menemukan sisa sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan pelaku di bawah asbak.

“Narkoba sisa pakai kita temukan di atas karpet, ditindih asbak, seberat 0,24 gram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum

Baca juga: Bocor, Cerita 2.000 Wanita Simpanan Kim Jong-Un, Dipilih Khusus, Kualifikasi Ini yang Paling Disuka

Baca juga: Disperindagkop Batang Mulai Buka Pendaftaran Bantuan BPUM 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Kalibanteng Semarang Libatkan 1 Truk, 3 Mobil dan 1 Motor

Selain SG, polisi mengamankan empat rekannya yakni DJ, UB, JC dan seorang perempuan berinsial MSM.

Menurut Jupri, pesta narkoba dilakukan di rumah kontakan pelaku perempuan, MSM yang ada di kawasan Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

“Pesta sabunya di rumah kontrakan pelaku perempuan.

Pengakuannya baru dua kali pakai.

Namun, kita tak percaya begitu saja,” ucap Ali.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Sebelumnya kita mendapat laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang yang sedang pesta sabu,” kata Ali.

Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram.

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah alat isap atau bong di kamar mandi.

Ali mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan atau seumur hidup,” ujar Ali. (*)

Halaman
12

Berita Terkini