Berita Sukoharjo

Seorang Anggota Kopassus Grup 2 Dibunuh Terapis Sukoharjo, Jenazah Dikubur di Dapur

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terapis Sukoharjo Yulianto divonis mati setelah terbukti membunuh 7 orang secara terencana, di antaranya anggota Kopassus Kopda Santoso. Kanan : Ilustrasi racun kecubung.

Divonis hukuman mati karena bunuh 7 orang

MA memvonis Yulianto hukuman mati.

Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.

Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto dengan korban bernama Sugiyono.

Kasus itu terjadi pada 2005 silam.

Pembunuhan itu terkait utang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.

Sugiyono menagih ke Yulianto.

Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.

Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.

Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.

Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.

Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Saat sidang vonis Yulianto tegang

Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Halaman
123

Berita Terkini