Divonis hukuman mati karena bunuh 7 orang
MA memvonis Yulianto hukuman mati.
Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.
Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto dengan korban bernama Sugiyono.
Kasus itu terjadi pada 2005 silam.
Pembunuhan itu terkait utang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.
Sugiyono menagih ke Yulianto.
Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.
Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.
Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.
Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.
Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Saat sidang vonis Yulianto tegang
Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.