Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pomdam VI Mulawarman.
Terduga pelaku berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sudah dilakukan penahanan.
"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," ujarnya.
Lanjut Letkol Inf Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap prajurit TNI yang bertugas di kawasan Manggar, Balikpapan Timur ini juga mengakui perbuatannya tersebut.
Dari data dan pemeriksaan yang ada, korban berinisial RR (30) terpaksa dihabisi nyawanya oleh pelaku berinisial MM, lantaran dirinya kesal kerap diserang pertanyaan kapan akan menikahi korban.
"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran, namun pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Taufik.
Diancam Hukuman Mati
Pihak TNI Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman akan memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban.
Selain itu, Praka MM juga diancam hukuman mati.
"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," kata Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif.
Diketahui bahwa kini Praka MM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.
Sebelum itu, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.
Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu.
Dikenakannya pelaku dijerat pasal 340 KHUP.
"Selain itu, secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang pernah menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.