TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.
Suap berasal dari para vendor bansos sembako untuk penanganan Covid-19.Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya. Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.
Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:
1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.
2. Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar.
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar.
5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta.
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta.
7. Robin Saputra (tim bansos) sebesar Rp200 juta.
8. Iskandar sebesar Rp175 juta.
9. Firmansyah (tim bansos) sebesar Rp175 juta.
10. Yoki (Tim Bansos) sebesar Rp175 juta.
11. Rosehan Ansyari alias Reihan sebesar Rp150 juta.
Jaksa KPK melanjutkan, suap bansos tersebut berdasarkan sepengetahuan Juliari, dipakai Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk kegiatan operasional Mensos dan lainnya di Kemensos seperti:
1. Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta
2. Pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp30 juta
3. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta
4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta
5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta
6. Pembelian 2 sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin
7. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta
8. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta
9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp270 juta
11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS dan pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus tidak termuat dalam dakwaan Juliari
Nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara ini.Dalam proses penyidikan, Ihsan Yunus yang sempat menjadi wakil ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos, beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak hadir.Hingga pada akhirnya pada 25 Februari 2021, Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK.
Ihsan datang ke gedung Merah Putih KPK usai sehari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.Tapi tak ada barang bukti yang diamankan KPK.Kala itu, KPK dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telat karena baru menggeledah rumah Ihsan Yunus setelah kasus lama bergulir.
Terakhir, KPK menggeledah kediaman orang tua Ihsan Yunus pada 12 Januari, dan masih bisa mengamankan barang bukti dari rumah tersebut.Adapun dalam pemeriksaan 25 Februari 2021, KPK mendalami dugaan anggota DPR fraksi PDIP itu mengetahui soal bagi-bagi jatah kuota bansos.
"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2) lalu.
Selain sejumlah penggeledahan dan pemanggilan terhadap dirinya, nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi KPK.Saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut merupakan operator Ihsan Yunus, diduga menerima Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari pemenang vendor bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke.
Nama Ihsan Yunus juga kembali muncul saat mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono bersaksi di persidangan.Ihsan Yunus disebut-sebut mendapatkan paket bansos sebesar 400 ribu.
Paket itu bukan hanya untuknya, tetapi juga adiknya Irman Ikram, dan juga Yogas.Nama Ihsan Yunus juga bukan kali ini saja hilang dari dakwaan KPK.Sebelumnya, di dua dakwaan penyuap Juliari yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, nama Ihsan Yunus juga hilang.
Saat itu KPK menyatakan bahwa Ihsan Yunus belum pernah diperiksa di kasus tersebut, sehingga tak masuk dakwaan kedua penyuap.Namun kini, Ihsan Yunus sudah pernah diperiksa KPK, namanya muncul di persidangan, pernah digeledah kediamannya, dan juga disebut mendapatkan paket kuota bansos.Tetapi namanya tak termuat dalam dakwaan Juliari Batubara.
Terkait kasus bansos, KPK sebelumnya menyiratkan sedang membuka pengembangan dengan melakukan penyelidikan.Namun, belum diketahui detail lebih lanjut penyelidikan tersebut, apakah termasuk mendalami peran Ihsan Yunus di dalamnya.(tribun network/ilham)