Berita Nasional

6 Jam Geledah Bekas Markas FPI, Densus 88 Amankan 4 Boks Kontainer, Jibom Teliti Kaleng Mencurigakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) digeledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4). Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (27/4/2021) sore, Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membawa empat boks kontainer dari dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Empat boks kontainer itu didapat setelah enam jam melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman. 

Boks-boks kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.

Baca juga: Perampok Kalung Emas Dibanting Warga ke Aspal, Dikunci Gaya Smackdown Sampai KO

Baca juga: Daftar Lengkap Hadiah Pemenang Indonesian Idol 2021: Mulai dari Juara 1, Runner Up hingga Top 14

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Mengaku Tidak Tahu Acara yang Diikutinya Merupakat Baiat ISIS

Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangan Diborgol, Sudah Tidak Berontak Lagi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.

"Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.

Diketahui proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bekas markas FPI ini dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.

"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.

Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.

Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," lanjutnya.

Ditemukan Empat Kaleng Bubuk Putih Mencurigakan

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tim Gegana melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini