Berita Regional

Karyawan Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Ini Jawaban Kemnaker

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh rokok tengah menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) di Brak Djarum Kaliputu, Kamis (29/4/2021).

TRIBUNJATENG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, salah satu hal yang kerap buat pertanyaan para pekerja adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah: Jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dariTribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Lantas bagaimana jika pekerja atau buruh mengundurkan diri sebelum lebaran?

Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.

Berdasarkan postingannya, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.

Sementara itu, pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Melainkan oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan H-7 perayaan Idul Fitri 1442

Seperti yang telah disinggung, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Menurutnya, pembayaran THR akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.

"Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat," kata Ida saat menjadi narasumber di FMB 9, Senin (26/4/2021).

Halaman
12

Berita Terkini