TRIBUNJATENG.COM - Makam sepanjang 10 meter menghebohkan warga di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Keberadaan makam tak lazim ini viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kini, makan 10 meter yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampek Ampaleh, Korong Gunuang, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur itu dibongkar.
Baca juga: Sate Beracun Dilahap 14 Warga Purbalingga saat Santap Sahur, Sampel Masih Diperiksa
Baca juga: Saham PSIS Semarang Dibeli Wahyu Agung Grup, Pemuda 18 Tahun Ini Digadang Jadi Manajer
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Menteri Juliari Sebut Hanya Menjalankan Perintah Jokowi
Baca juga: Dragan Djukanovic Pelatih PSIS Akui Bosan di Semarang
Pembongkaran dilakukan atas fatwa dari MUI Kabupaten Padang Pariaman yang menyebut makam tersebut adalah palsu.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Penjabat Wali Nagari Gunuang Padang Alai, Aidinur.
Menurutnya, sejauh ini proses pembongkaran telah dilakukan pada Kamis (6/5/2021), yang lalu.
"Adapun, proses pembongkaran tersebut memang berdasarkan fatwa MUI (Kabupaten) Padang Pariaman," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Bahwasanya, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman per 26 November 2020, yang lalu.
Dalam fatwa tersebut MUI Padang Pariaman secara resmi melabeli makam tersebut sebagai makam palsu.
Disesuaikan Ukuran Makam Biasa
Selanjutnya, merekomendasikan agar makam tersebut dibongkar, dan ukurannya disesuaikan dengan ukuran makam biasa.
Sementara itu, imbuhnya untuk pengerjaan di TPU, maka pembongkaran makam dilakukan oleh lima orang tukang bangunan.
Turut hadir daalam proses pembongkaran dihadiri oleh Camat V Koto Timur, Pihak Polsek, Danramil, serta tokoh masyarakat setempat.
Sebelum ini, pihaknya juga telah mengajak orang yang membangun makam berukuran 10 meter, namun katanya yang bersangkutan belumlah kunjung datang.
Sesuai arahan MUI Padang Pariaman makam tersebut disesuaikan dengan normalnya sebuah makam.