Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sebanyak 1.936 tempat ibadah di Banyumas telah dinyatakan lolos verifikasi
dapat melaksanakan Sholat Ied atau shalat Idul Fitri.
1.936 tempat tersebut terdiri dari Masjid, Musholla, halaman, lapangan serta tempat-tempat lainnya.
Namun demikian, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyampaikan jika data tersebut bisa saja berubah.
Baca juga: 1 ABK Kapal Asing Asal Filipina yang Berlabuh di Cilacap Meninggal karena Covid, Sempat ke India
Baca juga: Video Jenazah Pria Ditemukan Mengambang Di Sungai Jangli Semarang
Baca juga: Tersisa Tiga Pertandingan, Nasib Pirlo di Ujung Tanduk dan Juventus di Ambang Kegagalan
Hal itu tergantung keputusan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas dan perkembangan proses verifikasi di lapangan.
1.936 tempat ibadah itu tersebut tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni mengatakan jika untuk masing-masing tempat itu hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Jumlah itu masih terus berubah, karena Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan terus mengecek ke lapangan, masjid atau mushola.
Ada beberapa tempat juga yang masih dalam proses pengecekan oleh satgas, untuk usulan tempat shalat Id," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/5/2021).
Ia menambahkan, banyaknya tempat yang disediakan tersebut untuk memecah jumlah kerumunan masyarakat.
Supaya masyarakat tidak berkumpul pada satu tempat.
Untuk memecah jumlah masyarakat, mereka juga telah menyiapkan panitia shalat Id.
Panitia tersebut bertugas melakukan pendataan.
Panitia hanya akan memperbolehkan warga lingkungan sekitar yang boleh melaksanakan salat ditempat yang disediakan.
Sedangkan untuk warga pendatang tidak boleh dan disarankan malaksanakan salat Id di rumahnya masing-masing.
Protokol kesehatannya tentu seperti membawa alat salat sendiri.
Menggunakan masker dan kalau bisa harus sudah wudhu dari rumah.
"Kemudian membawa plastik untuk wadah sandal, jadi ketika selesai salat, sandalnya di masukan ke dalam plastik.
Sehingga tidak terjadi kerumunan saat selesai salat Kemudian yang jelas pengurus ada yang mengecek suhu, satu persatu nanti," imbuhnya.
Suwondo mengatakan jika ada masyarakat yang hendak mengajukan tempat mushola, masjid atau lapangan untuk shalat Id agar segera mengajukannya ke Satgas Covid-19 baik tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Namun, ada syarat wajib yang harus dipenuhi, seperti lokasi tempat yang hendak melaksanakan shalat Id.
Ia mengatakan lapangan yang tempatnya di pinggir Jalan Nasional, Protokol atau Jalan Provinsi tidak boleh mengadakan salat Id.
Baca juga: Kronologi Oknum Anggota DPRD Bermobil Mewah Tabrak Polantas, Kini Terancam Dipecat DPP Gerindra
Baca juga: Indonesia Bantu Tabung Oksigen ke India, Airlangga : India Salah satu Negara Mitra Strategis
Baca juga: Unwahas Semarang Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur KIP Kuliah
"Tetapi kalau di jalan desa boleh.
Soalnya kalau tempatnya di pinggir jalan raya besar, ditakutkan pemudik yang lewat tiba-tiba ikut," katanya.
Ketatnya peraturan tersebut bukan tanpa alasan, dimana Pemkab Banyumas ingin masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas tidak sampai terkonfirmasi positif Covid-19.
Dan jangan sampai ada penambahan kasus lagi setelah mengikuti shalat Id. (jti)