Berita Regional

Ujang Bustomi Terjaring Penyekatan Mudik 2021: Saya Mau Tolong Dukun Santet yang Mau Mati

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kang Ujang Bustomi saat kena pemeriksaan petugas check point Tugu Ikan perbatasan Kuningan - Cirebon, Selasa (11/5/2021) dini hari.

TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Kang Ujang Bustomi, tokoh masyarakat yang juga YouTuber diadang petugas penyekatan mudik 2021 di Tugu Ikan perbatasan Kuningan-Cirebon, Selasa (11/5/2021) dini hari.

Saat itu, Kang Ujang Bustomi mengaku bermaksud memberikan pertolongan kepada seorang dukun di Kuningan yang nyaris meninggal.

Tindakan tegas diberikan bagi kendaraan Kang Ujang Bustomi, karena dia menggunakan kendaraan berpelat nomor bukan E alias luar Wilayah III Cirebon.

Terlebih saat hendak dilakukan pemeriksaan awak kendaraan tersebut, Kang Ujang Bustomi pun terlihat tak menggunakan masker.

Baca juga: Anggota DPRD yang Tabrak Polantas Terancam Sanksi PAW dari DPP Partai Gerindra

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tronton Tabrak Lapak Pedagang Pasar di Lumajang, 1 Tewas  Luka-luka

Baca juga: 20 Warga Palestina & Anak-anak Meninggal Dalam Serang Undara Israel

"Iya, saya lupa gak pake masker dan tadi sebelum dicek suhu badan ada petugas kasih saya masker," ungkap KUB, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

Kang Ujang Bustomi mengaku hendak melakukan perjalanan ke Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.

"Iya, saya mau tolongin dukun santet yang sudah ngap-ngapan, mau mati," kata KUB saat melakukan tanya jawab dengan petugas penyekatan tadi.

KUB dikenal sebagai mentalis kebatinan yang kerap mendawamkan salawat Nabi.

Dalam praktik pengobatannya, Kang Ujang Bustomi juga diketahui memiliki Padepokan Anti Galau di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sekadar informasi, hasil kesepakatan lima kepala daerah yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, yakni Indra Bayu Permana, saat menyampaikan kepada wartawan di sela pengawasan langsung di Tugu Ikan daerah perbatasan Kuningan–Cirebon.

Indra mengatakan, meski wilayahnya termasuk kategori, tidak serta-merta bisa masuk begitu saja.

Dalam rapat semua kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga nonpekerja.

"Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah Ciayumajakuning secara ketentuan aturan sudah dilaporkan ke Gubernur dan Kementerian Perhubungan," kata Indra.

Indra menyebut secara kearifan lokalnya dari 5 wilayah disepakati bahwa wilayah Ciayumajakuning ada kelonggaran terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas yang keluar masuk ke wilayah Ciayumajakuning.

Halaman
12

Berita Terkini