AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.
"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan. Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah.
Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)