Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca tanpa iklan