Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.
Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana. (raf)