Berita Kudus

Sebulan Tak Dilayani Istri, Alasan ‎Slamet Tega Setubuhi Anak Kandung di Kudus & Membunuhnya

Penulis: raka f pujangga
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma ?saat meminta keterangan pelaku pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.

"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya ‎nyawa seseorang.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.

Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana. (raf)

Berita Terkini