TRIBUNJATENG.COM - Di Lampung, seorang pria berinisial AA (30) ditangkap polisi karena merampas motor milik wanita selingkuhannya.
AA melakukan aksi perampasan itu pada September 2020 lalu.
Dia ditangkap pada Mei 2021.
Baca juga: VIDEO Gadis Dianiaya dan Dirudapaksa Aktor TikTok Viral, Pelaku Ditembak Kakinya karena Melawan
Baca juga: Video Cerita Penjaga Pintu Air Bendungan Pleret Simongan Semarang
Baca juga: Praktis dan Cepat, Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi untuk Umum secara Drive Thru di Simpanglima
Baca juga: Siapkan Delapan Water Cannon, Kapolda Jateng Banjiri Kudus Dengan Disinfektan
Pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung itu nekat merampas motor kekasih gelapnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Uang hasil penjualan motor itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan sisanya diberikan ke sang istri.
Menurut pengakuan AA, motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp 3 juta.
"Sudah saya jual. Duitnya buat bayar utang," kata AA di Mapolsek Panjang, Kamis (3/6/2021).
Uang tersebut dibagi dua bersama rekannya, AI, yang saat ini masih diburu polisi.
Selain untuk bayar utang, uang hasil penjualan motor juga diberikan pelaku kepada istrinya.
"Sisanya saya kasih istri," ujar pria beranak tiga ini.
AA mengaku kenal dengan korban AY dua bulan sebelumnya melalui aplikasi kencan Tantan.
Namun, hubungan spesial antara AA dan korban tidak diketahui oleh sang istri.
"Kurang lebih kenal dua bulan. Selama itu istri saya tidak tahu kalau saya pacaran sama dia (korban)," kata AA.
Terseret 50 Meter
Perampasan sepeda motor yang dilakukan AA dan AI pada September 2020 silam sempat mendapat perlawanan dari korbannya.