Berita Regional

Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Angsuran, Pria Ini Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan.

Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan.

Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.

"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala WOM Finance Tuban Disekap Seorang Debitor yang Tunggak Cicilan, In Perkaranya

Baca juga: Satu Desa Zona Merah Dijaga 7 Prajurit TNI

Baca juga: Pembina Persik Kendal, Yoyok Sukawi temui Bupati Kendal Bahas sepakbola

Baca juga: Rampas Motor Selingkuhan, AA Berikan Uang Hasil Penjualan ke Istri

Baca juga: Kata-kata Pedas yang Selalu Dilontarkan Aa Gym pada Teh Ninih, Muhammad Ghaza: Cukup Penderitaanmu

Berita Terkini