TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Di Tuban, Jawa Timur, seorang warga nekat menyekap pemimpin di perusahaan yang menyita kendaraannya karena tak setor angsuran.
Polisi akhirnya menangkap pria bernama Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Warsono disangka melakukan penyekapan disertai penganiayaan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Kudus Tertinggi di Jawa Tengah, Pangdam: Obat Corona Adalah Masker
Baca juga: Malam Masih Ngobrol, Paginya Manusia Gerobak Ditemukan Tewas di Samping Lawang Sewu Semarang
Baca juga: Jokowi Digugat Rp 2,6 Triliun Terkait Pengelolaan Blok Migas di Aceh
Baca juga: Kronologi Munculnya Klaster Polsek Cilongok di Banyumas, 22 Orang Polisi Positif Covid-19
Disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, kasus bermula saat sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kendaraan itu ditarik karena pemiliknya sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.
Tidak terima sepada motor ditarik, ia bersama tiga temannya lalu mencari Kepala Penarikan PTÂ WOM Finance.
Hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel Desa/Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah ketemu, korban dibawa secara paksa dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio nopol S 1642 HJ milik pelaku.
Untuk pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Jumat (4/6/2021).
Ruruh menjelaskan, saat di dalam mobil korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Kemudian korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.
Bahkan, telinga belakang juga disulut korek api.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya.
Korban juga dibawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding.
Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.