Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.

Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.  Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Berita Terkini