Penulis: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang, memenangkan upaya kasasi dalam gugatan sengketa lahan dan bangunan melawan 14 warga di Komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.
Hal itu diketahui usai Kejari Kota Semarang menerima relas pemberitahuan isi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasinya, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Semarang, dalam hal ini JPN Kejari Kota Semarang.
"Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini kami mewakili Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya kami menyelamatkan aset negara," kata Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, saat ditemui di Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Geger 11 Guru dan 6 Murid SMK Maarif NU Tirto Pekalongan Positif Corona: Ada Guru Kena Anosmia
Baca juga: Arum Pemandu Lagu Asal Sukoharjo Meninggal Kecelakaan Mobil City Vs Truk di Wonogiri: Menggelegar
Baca juga: RS Mardi Rahayu Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Warga Kudus, Kuota Cuma 250 Orang Per Hari
Upaya kasasi ditempuh karena Pemkot Semarang kalah di dua tingkat peradilan sebelumnya, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Dalam putusan sebelumnya, baik hakim PN maupun PT, menyatakan yang berhak atas tanah yang menjadi sengketa adalah 14 warga, bukan Pemkot Semarang.
"Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan PT Jateng yang menguatkan putusan PN Semarang menjadi batal," jelas Adhi, didampingi Kasi Intel dan tim JPN.
Adhi memaparkan, nilai aset yang menjadi objek gugatan ini cukup besar.
Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp 74,3 miliar serta nilai bangunannya sebesar Rp 20,4 miliar.
"Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar," ungkap Adhi.
Sengketa ruko Bubakan bermula saat 14 orang yang selama ini menempati tanah dan bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu.
Mereka tidak terima lahan yang selama ini dihuni, mendadak diklaim sebagai aset Pemkot Semarang.
Baca juga: Dinkes Kota Tegal Lakukan Vaksinasi Massal dan Jemput Bola, Dongkrak Capaian Vaksinasi Lansia
Baca juga: Ganjar Temui Pedagang Pasar Wage Purwokerto Korban Kebakaran, Siapkan Dana 10 Miliar untuk Perbaikan
Baca juga: Apa Itu Podcast? Ini Asal-usul dan Tips Bagi Pemula
Padahal, selama ini mereka memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan.
Berdasarkan putusan Kasasi diketahui bahwa SHGB seluas 2.506 tersebut ternyata statusnya di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Semarang.